"Mereka beraksi di Depok, Jakarta Selatan. Di 2020 sudah lakukan tiga kali. Satu sempat tidak berhasil, di 2019 baru 10 kali," kata Yusri.
Baca juga: Tertangkap Warga, Dua Jambret Babak Belur di Pademangan Jakarta Utara
Yusri mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih menduga adanya keterlibatan tersangka lainnya dalam aksi tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)