Sarwo Edhy melanjutkan, asuransi yang memiliki klaim yang akan diberikan kepada petani saat terjadi gagal panen dengan jumlah yang sudah ditetapkan.
"Klaim tersebut sebesar Rp 6 juta perhaktare. Dengan dana itu, petani tidak akan menderita kerugian, justru petani tetap memiliki modal untuk kembali tanam dan produksi tidak terganggu," ujarnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)