Tahanan Narkoba Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 19 Februari 2021 19:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Sehari sebelum kabur, ia juga diketahui menerima uang Rp10 juta yang diantarkan oleh pembantunya bernama Tri. Saat itu, modusnya untuk membayar biaya rumah sakit.

"Kita juga sudah memeriksa terhadap pembantunya, dan saat ini pembantu terdakwa itu juga sudah diamankan ke Polda Sumsel," katanya.

Dikatakan Agung, pihaknya bersama dengan BNNP dan Polrestabes Palembang terus melakukan menyelidikan guna menangkap kembali tahanan tersebut.

"Kita mengultimatum terdakwa untuk menyerahkan diri. Tindakan tegas akan diberikan, statusnya pun saat ini sudah diterbitkan surat DPO," katanya.

Joko Zulkarnain ditangkap oleh BNN di Palembang pada 22 September 2020 lalu atas pengembangan kasus jaringan antar pulau, Medan, Palembang, dan Tasikmalaya. Total barang bukti yang diamankan saat itu ada 48,2 kilogram sabu dan 21.160 butir ekstasi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya