Bayar Denda Rp10 Juta ke Satgas Covid-19, The Jungle Waterpark Kembali Buka

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 20 Februari 2021 15:51 WIB
Segel penutupan The Jungle Waterpark dicabut usai bayar denda Rp10 juta (Foto : Istimewa)
Share :

BOGOR - Satpol PP Kota Bogor secara resmi melepas segel penutupan wahana air The Jungle Waterpark di Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor. Hal itu dilakukan setelah pemberian sanksi tutup selama tiga hari dan pembayaran denda Rp10 juta dipenuhi pihak pengelola wahana sejak 15 Februari 2021.

Pelepasan segel dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana yang disaksikan oleh General Manager The Jungle pada Jumat 19 Februari 2021. Dengan begitu, mulai hari ini wisata air itu dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi.

General Manager The Jungle Firanto menyambut suka cita pelepasan segel tersebut. Seperti diketahui, pandemi covid-19 saat ini kondisinya sangat memberatkan perusahaan dan kehidupan karyawan.

"Jadi dengan diperbolehkannya kami beroperasi membawa semangat tersendiri bagi kami," kata Firanto, dalam keterangannya, Sabtu (20/2/2021).

Belajar dari pengalaman sebelumnya, pihaknya akan terus melakukan berbagai evaluasi mengenai pengawasan disipilin protokol kesehatan sesuai dengan arahan Pemerintah Kota Bogor baik terhadap pengunjung maupun karyawan perusahaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya