Terutama divisi Hubungan Internasional Polri yang dipimpinnya dianggap telah menghapus red notice Djoko yang menyebabkan leluasanya Djoko keluar-masuk Indonesia pada Juni 2020.
"Padahal faktanya, di dalam persidangan ini terbukti NCB Interpol tidak pernah menghapus Red Notice tersebut karena memang enggak memiliki kewenangan untuk melakukannya dan karena memang mempertahankan kewibawaan institusi," ucapnya.
Pimpinan Polri pun, kata Napoleon, menyikapi dengan bertindak cepat dan tegas dengan telah menghukum dirinya melalui Telegram Nomor ST.2076 tanggal 17 Juli 2020 karena dianggap telah gagal melakukan pengawasan terhadap staf.
Baca Juga : Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Resmi Ajukan Banding
"Namun, tindakan cepat dan tegas pimp. Polri tersebut belum cukup memuaskan publik. Justru membuatkan kecurigaan adanya perbuatan pidana sehingga memperkuat desakan publik kepada pimpinan Polri untuk melimpahkan perkara ini ke ranah hukum yang berujung pada persangkaan pidana korupsi kepada kami," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)