Guru Cabul di Cilincing, Pancing Korban Pakai Wifi dan Uang Rp50 Ribu

Yohannes Tobing, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 16:51 WIB
Pelaku cabul di Cilincing. (Foto: Yohannes T)
Share :

"Dari keterangan yang mereka (korban) sampaikan, bahwa itu (kejadian) sudah sampai 5 sampai 6 kali, mereka menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka ini," ucapAndry.

Andry menambahkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga memperdayai korban dengan iming-iming materi. "Jadi selain internet si korban juga diberikan uang Rp50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban," kata dia.

Baca juga: Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Mantan Napi Cabuli 5 Putrinya

Atas tindak kejahatannya, pelaku NTP dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya