MEDAN - Mantan narapidana kasus narkoba kembali ditangkap petugas Polrestabes Medan karena terbukti melakukan pencabulan terhadap 5 putri kandungnya sendiri.
Pelaku ber inisial S diciduk polisi di rumahnya di Kecamatan Medan Timur . Dia ditangkap atas laporan istrinya ke Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Pensiun Jadi Wali Kota, FX Rudy Alih Profesi Jadi Tukang Las)
Saat dimintai keterangan, istri korban mengaku suaminya telah mencabuli 5 putri kandungnya yang masih di bawa umur.
Pelaku yang seharinya bekerja sebagai penarik becak motor tidak berkutik dan mengakui telah melakukan pencabulan terhadap putrinya sejak Oktober 2020 lalu hingga Januari 2021.
(Baca juga: Heroik! Pasukan Elite TNI AU Baku Tembak di Bandara Aminggaru, 1 KKB Tewas)
Pria berusia 38 tahun ini melakukan perbuatan kejinya di rumah saat para korban tertidur lelap . Perbuatan pencabulan ini dilakukan pada saat nafsu birahi pelaku memuncak dan tidak ada tempat pelampiasan karena sudah pisah ranjang dengan istrinya.
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP M Ginting mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan setelah ke 5 putrinya mengadukan peristiwa yang dialami mereka kepada ibu kandungnya yang sudah tidak serumah dengan mereka.
“Ibu kandung korban langsung melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan,” ujarnya, Jumat (19/2/2021).