Dijelaskan Ginting, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahan uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan oleh ayah kandung hukuman ditambah 1/3nya,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )