Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Mantan Napi Cabuli 5 Putrinya

Adi Palapa Harahap, Jurnalis
Jum'at 19 Februari 2021 15:15 WIB
Foto: MNC Media
Share :

Dijelaskan Ginting, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahan uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan oleh ayah kandung hukuman ditambah 1/3nya,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya