BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan pers tertulisnya di Bogor, Selasa (23/02/2021).
Baca Juga: PPKM Mikro di Kabupaten Bogor Diperpanjang hingga 8 Maret
Menurut Ade Yasin, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Ade yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan bahwa aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM jilid sebelumnya yakni: