JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq menilai, Undang-Undang nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini memang sangat mencemaskan sekaligus menghawatirkan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Sehingga menurutnya, UU ini oleh pemerintah merasa perlu direvisi, dan kemudian disambut cukup bijaksana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diterjemahkan kepada jajaran di bawahnya agar penegakan hukum tetap mengedepankan aspek 'restorative justice'.
Rofiq menyatakan, orang bisa melakukan apa saja dengan UU ITE ini. Bahkan memberikan dampak yang cukup besar terhadap hubungan antar manusia, organisasi dan lembaga. "Kadang canda juga bisa mendatangkan petaka. Bahkan kritik juga bisa mendatangkan bencana bagi yang mengkritik," tuturnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Di sisi lain, lanjut Rofiq, negara juga dihadapkan pada dunia Informasi Teknologi (IT) yang semakin luas, tetapi sempit. Dia menilai, pikiran-pikiran seseorang ketika disampaikan itu hanya bersifat kesimpul, sementara gagasan besarnya tidak muncul disitu.
"Karena itulah celah untuk dicari-cari salahnya itu terbuka luas (dalam UU ITE)," kata Politisi yang juga mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menjelaskan.
Baca Juga : Berikut Isi Lengkap Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Perkara UU ITE
Lebih lanjut, Rofiq mengatakan, dengan adanya kebijakan dari Kapolri melalui Surat Edaran (SE) yang 'restorative' karena mendorong tersangka UU ITE atau para korban bersedia menempuh jalur damai setelah adanya permintaan maaf maka menjadikan suasana demokrasi hidup kembali.
"Namun akan lebih baik lagi jika UU ITE itu direvisi agar suasana kebatinan rakyat indonesia tidak mencari cari salahnya seseorang, tetapi justru saling memperkuat hubungan kemanusiaan," ujarnya.