Masyarakat Bisa Laporkan Polisi yang Mabuk-mabukan & ke Tempat Hiburan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Februari 2021 12:42 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Masyarakat bisa melaporkan apabila melihat atau mengetahui oknum polisi yang mabuk-mabukan dan pergi ke tempat hiburan.

Hal itu terkait dengan keluarnya kebijakan dari Propam Polri soal pelarangan seluruh anggota polisi berkunjung ke tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras (miras). Keputusan itu buntut dari kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut, kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," ujar Rusdi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya