Viral Penjambretan Kalung terhadap Wanita, Pelaku 3 Kali Beraksi dalam Seminggu

Adi Palapa Harahap, Jurnalis
Jum'at 26 Februari 2021 08:23 WIB
Pelaku penjambretan kalung di Medan. (Foto : Ist)
Share :

Baca Juga : Gagalkan Penjambretan, Gadis Tebet Diganjar Penghargaan oleh Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama 9 tahun karena dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.

Baca Juga : Gagal Menjambret Gegara Gadis Berhijab Melawan, Pelaku Batal Menikah

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya