Meski begitu, Karjono mengingatkan, pers juga dapat menjalankan prinsip norma umum dalam menjalankan perannya. Menurutnya, kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers jangan sampai membuat pers kebablasan.
Baca Juga : Medsos Disebut Dapat Picu Kegaduhan hingga Mengancam Keutuhan Pancasila
"Undang-Undang Pers menjamin kebebasan pers. Namun, bukan berarti kebablasan. Kebebasan tersebut harus atas dasar norma dan batas-batas kebenaran. Dan tidak membalikkan fakta karena kalau membalikkan fakta itu ujung-ujungnya fitnah," katanya.
Baca Juga : BPIP Dorong Pelajaran Pancasila Masuk Kurikulum
(Erha Aprili Ramadhoni)