Legalkan Investasi Miras, MUI: Hukumnya Haram!

Binti Mufarida, Jurnalis
Minggu 28 Februari 2021 07:53 WIB
Ketua MUI, Cholil Nafis (foto: instagram)
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi miras itu sama saja mendukung beredarnya minuman keras (miras) sehingga hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tegas Cholil dari keterangannya, Minggu (28/2/2021).

Baca juga:  Fahira Idris Harap Pemerintah Lebih Bijak Soal Miras

Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Cholil pun menegaskan negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang.

“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,” tegasnya.

Baca juga:  Rasulullah Melaknat 10 Golongan yang Berurusan dengan Miras

Bahkan, tegas Cholil, tidak ada alasan menjadikan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat.

“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras,” tegasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya