JAKARTA - Beredar kabar tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, telah mengakui perbuatannya meski di hadapan media di membantahnya. Pengakuan Nurdin Abdullah itu dikabarkan terjadi saat penyelidikan.
Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan materi dari penyeldikan. "Mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021) malam.
Ali hanya bisa mengimbau agar para tersangka yang terlibat dalam kasus yang sedang dilakukan penyilidikan ini untuk kooperartif.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," tuturnya.
Soal kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan itu, Ali menegaskan KPK memiliki bukti yang kuat kendati Nurdin Abdullah terus menyangkal perbuatannya.