JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, semestinya menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menelusuri aliran dana dari uang suap yang diduga diterima Nurdin.
"KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik. Jika terbukti, pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," ujar peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Egi menilai, penelusuran tersebut menjadi penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha.
"Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik. Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan 'balas budi' ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut di antaranya praktik-praktik korupsi," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Terjerat Korupsi, Bambang Pacul: Orang Baik Tak Cukup, Kekuasaan Bisa Bikin Lupa
Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.