"Barang yang masuk tidak dilaporkan ke sistem dan langsung diserahkan ke konsumen. Uang yang diterima tidak diserahkan ke admin," ujar Yaqin.
Baca Juga: 5 Fakta Kejanggalan Kasus Maybank Versi Hotman Paris, Pelaku Pegang ATM Nasabah Rp20 Miliar
Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp29 juta. Petugas Polsek Denpasar Barat menangkap pelaku saat berada di kantornya pada Rabu (24/2/2021).
Pelaku mengakui perbuatannya. Uang puluhan juta yang digelapkan selama dua tahun bekerja digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan ayahnya.
"Pelaku ditahan dan disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan," tuturnya.
(Sazili Mustofa)