Gelapkan Uang Perusahaan Rp29 Juta, Kepala Kurir Perusahaan Ekspedisi di Denpasar Ditangkap Polisi

INews.id, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 11:02 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
Share :

"Barang yang masuk tidak dilaporkan ke sistem dan langsung diserahkan ke konsumen. Uang yang diterima tidak diserahkan ke admin," ujar Yaqin.

Baca Juga: 5 Fakta Kejanggalan Kasus Maybank Versi Hotman Paris, Pelaku Pegang ATM Nasabah Rp20 Miliar

Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp29 juta. Petugas Polsek Denpasar Barat menangkap pelaku saat berada di kantornya pada Rabu (24/2/2021).

Pelaku mengakui perbuatannya. Uang puluhan juta yang digelapkan selama dua tahun bekerja digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan ayahnya.

"Pelaku ditahan dan disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan," tuturnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya