Diketahui bahwa industri minuman beralkohol yang sebelumnya dinyatakan sebagai bidang industri tertutup saja, telah menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Perpres Nomor 10/2021 dengan tidak langsung merupakan legalisasi minuman keras, tidak hanya dalam pengertian produksinya, tetapi juga untuk mengkonsumsinya.
"Artinya pemerintah menjadi pihak yang secara langsung berkeinginan agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pemabuk," tegas KAMI.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam beleid itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal terkait miras baru dapat dilakukan di beberapa provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
(Awaludin)