3 Alasan KAMI Tolak Perpres Legalisasi Miras

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 11:04 WIB
Presidium KAMI Din Syamsuddin (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta pemerintah membatalkan Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 10/2021 yang mengizinkan investasi minuman keras di Bali, NTT, Maluku dan Papua.

Presidium KAMI, Din Syamsuddin menyampaikan tiga alasan KAMI menolak Perpres tersebut. Pertama, pihaknya menilai Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.

"Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan dan kematian akibat minuman keras," ucap Din melalui keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: KAMI : Legalisasi Miras Dapat Timbulkan Kekacauan Sosial

Kedua, menurut KAMI, Perpres tersebut menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih besar dari pada manfaatnya. Menurut WHO minuman keras adalah minuman beralkohol yang mengandung racun dan zat-zat psikoaktif yang menimbulkan ketergantungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya