Kiai Said Aqil: Hukum Miras Haram Sudah Jelas di Alquran, Enggak Mungkin Jadi Halal

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 17:09 WIB
KH Said Aqil. (Foto: Bagja)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menjelaskan tentang hukum khamr atau minuman keras (miras) dalam Islam. Dia menegaskan, aturan bahwa miras hukumnya haram tak bisa diganggu gugat.

"Dalam memahami hukum Islam, ada dua macam ada yang namanya hukum syariat yang jelas terang benderang ada dalam Alquran dan hadis sahih, baik itu perintah maupun larangan dengan hukum syariat Islam. Seperti perintah salat, perintah puasa, zakat, haji dan lain-lainnya lah. Yang haram 13 item dan cara membagi waris, dan termasuk haramnya khamr, ayatnya namanya muhkamah, tidak bisa ditafsir lain. Enggak bisa!," jelas Said di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, tak ada yang bisa mengotak-atik hukum miras tersebut. "Artinya bahwa haramnya khamr ditegaskan dalam Alquran dengan ayat yang sangat jelas. Tidak mungkin dicari jalan supaya jadi halal, gak mungkin," tegasnya lagi.

Baca juga: Muhammadiyah : Pencabutan Aturan soal Investasi Miras Buktikan Pemerintah Perhatikan Aspirasi Umat 

Konferensi pers itu turun dihadiri Ustaz Yusuf Mansur, Gus Miftah, Marsudi Syuhud dan Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya