Kiai Said menambahkan, dalam kaitan fiqiah, menyetujui sesuatu berarti menyetujui dampaknya.
"Kalau kita menyetujui adanya industri khamr, berarti kita setuju bangsa menjadi teler semua. Wong enggak ada pabriknya saja sudah kayak gini. Oleh karena itu, apapun alasannya, apa pertimbangannya, kami PBNU menolak adanya investasi Industri khamr ini," jelasnya.
Baca juga: Sindiran Nyelekit Gus Miftah untuk Pemerintah yang Ingin Legalkan Miras
"Nah, tapi alhamdulillah wa syukurillah, Presiden Jokowi, presiden yang cukup arif, cukup bijak, mencabut Perpres Nomor 10, lampiran Nomor 31, 32, 33, 45, 46 tahun 2021 bulan tanggal 2 Februari, hanya keluarnya baru-baru ini, jadi kita kaget gitu," sambung Kiai Said.
(Qur'anul Hidayat)