JAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawati di wilayah Ancol, Pademangan, berinisial JH (47).
Wakapolres Metro AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari dua orang warga yakni DF (25) dan EFS (22). Keduanya mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh bos tempat mereka bekerja.
"Kita mendengar seluruh cerita yang dialami korban ini selanjutnya Satreskrim PPA melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," Kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Pengakuan Dua Karyawati, Jadi Korban Pelecehan Bos saat Jam Kerja
Menurut Nasriadi, kedua tersangka sudah sering dilecehkan oleh pelaku, saat jam kerja. "Jadi si korban pertama yaitu DF sudah bekerja sejak Maret sampai bulan November dan awalnya bekerja bukan sebagai sekretaris tapi di bagian lain. September sebagai sekretaris. Semenjak itu menjadi korban pelecehan seksual,” ucapnya.
Adapun tersangka adalah adik pemilik perusahaan jasa keuangan (permodalan) tersebut. "Pelaku diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari. Dan kedua korban merupakan sekretaris pribadinya," ucap Nasriadi.
Baca juga: Dilecehkan Bos, Dua Karyawati Perusahaan di Ancol Lapor Polisi
Atas perbuatannya, Pelaku JH dijerat dengan pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Si tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)