Adapun tersangka adalah adik pemilik perusahaan jasa keuangan (permodalan) tersebut. "Pelaku diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari. Dan kedua korban merupakan sekretaris pribadinya," ucap Nasriadi.
Baca juga: Dilecehkan Bos, Dua Karyawati Perusahaan di Ancol Lapor Polisi
Atas perbuatannya, Pelaku JH dijerat dengan pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Si tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)