Polisi Tangkap Bos Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Karyawati Perusahaan di Ancol

Yohannes Tobing, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 13:45 WIB
Dua karyawati korban pelecehan seksual oleh bos tempat mereka bekerja. (Foto: Yohannes T)
Share :

Adapun tersangka adalah adik pemilik perusahaan jasa keuangan (permodalan) tersebut. "Pelaku diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari. Dan kedua korban merupakan sekretaris pribadinya," ucap Nasriadi.

Baca juga: Dilecehkan Bos, Dua Karyawati Perusahaan di Ancol Lapor Polisi

Atas perbuatannya, Pelaku JH dijerat dengan pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Si tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya