Setelah dilakukan penggeledahan pelaku, petugas mengamankan 2 buah paket yang setelah dibuka berisi narkotika jenis tembakau gorila. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka dan diketahui ada lagi 2 buah paket tembakau gorila yang masih dalam perjalanan.
"Kemudian dilakukan penyitaan dari AAK pada hari Kamis 25 Februari. Dari 4 buah paket tersebut berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 58,86 gram (bruto). AAK merupakan pengedar narkotika jenis tembakau gorila yang beroperasi di wilayah Batang," tambahnya.
"AAK sudah setahun beroperasi menjalani profesinya tersebut. Untuk mengelabuhi petugas, paket-paket narkoba tersebut disamarkan dan dicampur dengan pakaian dan sepatu bekas," ungkap dia.
Setelah dilakukan uji laboratrorium, tembakau gorila tersebut merupakan Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA yang mempunyai efek 4 kali lebih berat dibanding ganja. AAK dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (Primer), 112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.
(Khafid Mardiyansyah)