"Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tentunya kan harus ada korban atau pelapornya untuk menjalani proses secara hukum. Namun demikian kami tetap melakukan penyelidikan lanjutan nanti kalau ada orang yang merasa dirugikan, oleh karena itu saya berharap kepada pihak pihak yang dirugikan untuk melaporkan hal tersebut ke Polsek Cisauk," bebernya.
Menambahkan itu, Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana memastikan, bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap kegiatan yang dapat merugikan masyarakat, seperti dugaan praktek pungli yang viral tersebut.
Baca Juga : Viral Vaksinasi ASN di Bekasi Diduga Langgar Prokes
"Dengan melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Cisauk, baik patroli tertutup maupun patroli terbuka, sehingga tidak ada ruang untuk pelaku pungli," ucapnya terpisah.
(Erha Aprili Ramadhoni)