ICC Buka Penyelidikan Terhadap Kejahatan Perang Israel di Palestina

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 11:06 WIB
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Fatou Bensouda. (Foto: ICC)
Share :

DEN HAAG - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan pada Rabu (3/3/2021) akan secara resmi membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang, yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki.

Fatou Bensouda membenarkan bahwa ICC akan memulai penyelidikannya setelah pengadilan memutuskan bulan lalu, menyusul penyelidikan awal lima tahun, bahwa ICC memiliki yurisdiksi untuk mengejar penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Palestina.

BACA JUGA: Hakim ICC Akan Selidiki Kejahatan Kemanusiaan di Palestina

Bensouda mengatakan penyelidikannya akan memeriksa dugaan kejahatan perang yang dilakukan mulai 13 Juni 2014 dan bahwa prioritas pengadilan akan "ditentukan pada waktunya".

"Kantor saya akan mengambil prinsip yang sama, pendekatan non-partisan yang telah diadopsi dalam semua situasi di mana yurisdiksinya direbut," kata Bensouda pada Rabu, sebagaimana dilansir Middle East Eye.

"Kami tidak memiliki agenda selain untuk memenuhi kewajiban hukum kami di bawah Statuta Roma dengan integritas profesional."

Bensouda menambahkan bahwa perhatian utama pengadilan akan "untuk para korban kejahatan, baik Palestina dan Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan dan keputusasaan yang mendalam di semua pihak".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya