Pasal yang sebelumnya disangkakan terhadap Trubkina yaitu Pasal 221 Ayat (1) KUHP, termasuk dalam tindak pidana ringan. Mereka dideportasi dengan pertimbangan-pertimbangan dari sisi penyidikan, pemeriksaan hingga pembuktiannya yang cukup sulit dan memakan waktu.
Sementara itu, jika memang bisa dilakukan dengan waktu singkat maka penyidikan akan tetap terlaksana. "Kalau pertimbangan waktu dan pemeriksaan saksi, yang diperiksa apabila menyangkut hal tersebut kita harus memeriksa ke Rusia dan tentu ini akan menimbulkan kesulitan dalam proses penyidikan. Sementara kepentingan di Rusia mungkin lebih besar lagi dan akan kita koordinasikan agar pihak Rusia yang melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, pada pukul 13.20 Wita Kamis 11 Februari, Kovalenka melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dibantu Trubkina. Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam Daftar Merah.
Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di LP Kerobokan perkara narkotika.
Pada 24 Februari, keduanya ditangkap personel Resmob Polda Bali dan Imigrasi Bali di suatu vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Baca Juga: Begini Kronologi Kaburnya Buron Interpol Asal Rusia di Kantor Imigrasi Ngurah Rai
(Arief Setyadi )