Ini Pasal yang Digunakan Bareskrim Polri Terkait Unlawful Killing Laskar FPI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 09:38 WIB
Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (Foto : iNews/Riezky Maulana)
Share :

Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan unlawful killing terkait kasus tersebut. Bareskrim saat ini melalukan penyelidikan mengenai hal tersebut.

"Kalau unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ujar Andi.

Baca Juga : 3 Polisi Polda Metro Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Bareskrim sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan Unlawful Killing tersebut. Terkait hal ini, polisi bakal menjalin koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya