Ini Pasal yang Digunakan Bareskrim Polri Terkait Unlawful Killing Laskar FPI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 09:38 WIB
Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (Foto : iNews/Riezky Maulana)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan terkait penyelidikan unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) di kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Adapun bunyi Pasal 338 KUHP adalah 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.

Sementara, Pasal 351 ayat (3) berbunyi, 'Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun'.

Dalam hal ini, tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dengan kasus dugaan unlawful killing tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya