JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan alasan menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam kejadian tersebut, keenam laskar FPI tewas tertembak.
Menurut Agus, penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari enam orang FPI itu. "Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka Penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek
Meski sudah meninggal, kata Agus, perbuatan dari enam orang dari laskar FPI harus diproses secara hukum. "Artinya, bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam orang FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.