JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak pernah memberikan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu.
"Tidak ada rekomendasi Komnas HAM seperti itu (penetapan tersangka)," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui pesan singkat, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Soal Unlawful Killing di Penembakan Laskar FPI, Bareskim Cari Bukti Permulaan
Beka tak membeberkan secara rinci soal penetapan tersangka para laskar tersebut. Adapun keenam laskar yang tewas tersebut yakni Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi dan Khadavi.
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Laskar FPI Usai Terima Rekomendasi Komnas HAM