JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini diduga terkait kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
"Melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Arya mengungkapkan dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL, dan AS dicegah karena alasan korupsi.
Diduga ASN berinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai 5 Agustus 2021," jelas Arya.
KPK melalui pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini.