Padahal, kata Herzaky, kenyataannya, yang hadir di KLB itu bukanlah pemilik suara. Melainkan hanya kader atau mantan kader yang dibuat seakan-akan pemilik suara sah dan mewakili kota, kabupaten, atau provinsi tertentu.
Baca Juga: Gelar KLB, Darmizal Yakin Moeldoko Bakal Jadi Ketum Demokrat
Selain itu, sambung dia, Panitia pelaksana Kongres pun yang diketahui dipimpin oleh mantan kader yang diberhentikan tetap dengan tidak hormat, sama sekali tidak berhak meminta, mengusulkan, apalagi melaksanakan Kongres Luar Biasa berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan di Kemenhukham berdasarkan Kongres yang sah di tahun 2020.
"Peserta Kongres yang diklaim sudah 1.200 orang itu bukanlah pemilik suara sah. Banyak bukti dan pengakuan dari kader yang bukan pemilik suara, yang ditawarkan insentif money politics asalkan bersedia hadir, dan akan dianggap mewakili kab/kota/provinsi itu," tegasnya.
(Arief Setyadi )