Menurut Eko, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut dimulai dari rekaman CCTV hotel. Termasuk pelat nopol ojek yang mengantar jemput pelaku, juga terekam CCTV. Sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau, bantal, HP, helm, jaket, tas slempang dan kain motif kotak telah diamankan.
"Pelat nopol yang dipakai driver ojek online terekam CCTV," terang Eko.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan R sebagai tersangka pelaku pembunuhan. Selain R, polisi juga menetapkan D (22) pacar korban dan kakak D yang berusia 40 tahun, sebagai tersangka.
Baca Juga : Bersimbah Darah, Pria Ini Dibunuh Teman Wanitanya di Penginapan
Penetapan tersangka keduanya diduga terkait dengan praktik prostitusi online. Kedatangan korban MY dari Bandung, Jawa Barat ke Kota Kediri, bersama keduanya. "Saat ini kita masih mengembangkan penyidikan," kata Eko.
(Erha Aprili Ramadhoni)