Kasus Adzan Jihad Majalengka Masih Berkutat Kelengkapan Berkas

Inin Nastain, Jurnalis
Jum'at 05 Maret 2021 08:38 WIB
Sekelompok orang di Majalengka serukan jihad lewan adzan (Foto: Media sosial)
Share :

"Kita diberi waktu 14 hari untuk memenuhi kelengkapan itu," papar dia.

Sementara, dalam kasus itu, Polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berperan sebagai inisiator pembuat video dan penyebar ke medsos. Kedua tersangka dijerat pasal UU ITE 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE.

Baca Juga: Buru Pembuat Adzan Jihad, Kapolda Metro: Kita Kejar Sampai ke Lubang Tikus

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya