"Kita diberi waktu 14 hari untuk memenuhi kelengkapan itu," papar dia.
Sementara, dalam kasus itu, Polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berperan sebagai inisiator pembuat video dan penyebar ke medsos. Kedua tersangka dijerat pasal UU ITE 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE.
Baca Juga: Buru Pembuat Adzan Jihad, Kapolda Metro: Kita Kejar Sampai ke Lubang Tikus
(Arief Setyadi )