MAJALENGKA - Penanganan kasus adzan jihad yang ditangani Polres Majalengka masih berkutat pada perlengkapan berkas. Ada beberapa hal yang dinilai perlu dilengkapi lagi sebelum kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D Tarigan mengatakan, pihaknya sempat menyerahkan berkas kasus itu ke Kejari. Namun, berkas itu dinilai masih perlu dilengkapi lagi sebelum akhirnya pelimpahan kasus.
"Saat ini, kami masih lengkapi (berkas) untuk dilimpahkan lagi ke Kejari. Kami harus mengembalikan berkas yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Kejari," kata Kasat kepada MNC Portal Ibdonesia (MPI).
Baca Juga: 2 Tersangka Adzan Jihad Tak Ditahan, Kapolres Majalengka: Mereka Kooperatif
Polisi, jelas Kasat, memiliki waktu setengah bulan untuk melengkapi berkas sesuai dengan arahan dari Kejari itu. Jika nantinya sudah lengkap, jelas dia, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari.