MAJALENGKA - Dua orang di Majalengka, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus viral video adzan jihad. Namun, mereka tidak ditahan.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan ada beberapa alasan yang membuat tidak ada penahanan terhadap para tersangka itu. Para tersangka bersikah kooperatif jadi salah satu pertimbangan Polres Majalengka tidak melakukan penahanan.
"Nggak ditahan. Mereka kooperatif selama ini. Ada jaminan agar tidak ditahan. Baik keluarganya, (maupun) penasehat hukumnya," kata Bismo.
Baca Juga: Buru Pembuat Adzan Jihad, Kapolda Metro: Kita Kejar Sampai ke Lubang Tikus
Kendati demikian, jelas dia, para tersangka itu dikenakan kewajiban lapor. Kewajiban itu berlaku hingga berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. "Wajib lapor sampai P21, penyerahan ke kejaksaan lanjut ke pengadilan. (kemungkinan tersangka lain) kami dalami," jelasnya.