Sadis! Wanita Cantik Ini Buang Bayinya ke Tengah Waduk

Taufik Budi, Jurnalis
Sabtu 06 Maret 2021 07:29 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayi, kemudian pergi naik ojek motor menuju arah Tapen. Sekira pukul 05.15 WIB tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga. Kemudian membayar ojek Rp16.000 lalu ojek tersebut pergi,"ujarnya.

"Kemudian RA berjalan kaki ke arah jembatan tapen dan sekira pukul 05.30 WIB sesampainya di jembatan kemudian membuang mayat bayi ke sungai lalu RA Pergi menumpang mobil pikap menuju terminal proyek Kecamatan Bawang," sambungnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orangtua kandung," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya