Polisi Dalami Traficking Kasus Pembunuhan Gadis ABG di Hotel

Antara, Jurnalis
Sabtu 06 Maret 2021 00:10 WIB
ilustrasi: shutterstock
Share :

Polisi juga terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal, pisau, helm, jaket, sepatu, tas selempang, masker, hingga telepon seleluer.

Polisi akan menjeratnya dengan pidana, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Korban masih di bawah umur, 16 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya