Selain itu, Alex mengatakan proses administrasi baik itu nomor rekening, nama tracer, laporan kegiatan, harus dikirimkan ke Kementerian Keuangan dan tidak boleh salah sehingga tepat sasaran penerimanya.
“Administrasi, nomor rekening, nama tracer, laporan kegiatan, dilengkapi dan dikirim ke masing-masing rekening. Pekerjaan ini tidak boleh sampai salah transfer harus sampai ke sasaran,” jelas Alex.
Apalagi, kata Alex, saat ini ada 6.000 lebih contact tracer di Indonesia. Sehingga, dalam prosesnya wajar jika ada kendala. “Anggota tracer lebih 6 ribuan menyebar di Pedesaan, Kabupaten, Kota di berbagai Provinsi,” katanya.
Sebelumnya, Perwakilan Contact Tracer se-Indonesia mengajukan petisi kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menuntut pembayaran hak insentif selama lebih dua bulan yang belum dibayarkan melalui change.org. Dalam petisi itu, mendesak agar hak insentif harus dibayarkan sebelum selesai kontrak yaitu tanggal 31 Maret 2021.
Baca Juga : Pasien Covid-19 Terus Menurun, Tinggal 19 Orang Dirawat di RS Lapangan Kota Bogor
Diketahui, Indonesia memiliki relawan contact tracer sebanyak 6.509 orang. Contact Tracer bekerja di lingkungan Puskesmas yang tersebar di 61 kota/kabupaten, 13 provinsi. Contact Tracer adalah tenaga kesehatan yang bertugas membantu puskesmas untuk meningkatkan pelacakan kontak erat, pemantauan pasien Covid-19, dan tugas lainnya yang mendukung penanganan Covid-19.
(Erha Aprili Ramadhoni)