"Salah satunya Kartu Tanda Anggota yang bersangkutan dicabut. Apabila dari 10 nama-nama tersebut bukan kader, maka pihak kami akan mengambil langkah hukum karena sudah mencatut nama ketua Demokrat Kalteng agar mereka bisa berangkat," katanya.
Baca Juga : Ikut KLB Kubu Deliserdang, Dijanjikan Rp100 Juta Dapatnya Cuma Rp10 Juta
Ia menegaskan bahwa ketua umum DPP Partai Demokrat yang sah hanya satu, dan itu adalah AHY. Sedangkan dari kaca mata hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan lembaga yang menjaga kredibilitasnya di negara ini tentunya tidak akan mudah melegalkan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
"Berdasarkan fakta-fakta yang sudah terkuak ada upaya pendongkelan kepemimpinan AHY dan mengangkangi AD-ART partai tentunya itu sudah salah atau tidak sah yang mereka lakukan. Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepengurusan Partai Demokrat pusat, kami tetap mengakui bahwa ketua umum kami adalah AHY," katanya.
(Angkasa Yudhistira)