Tonton Video Pelecehan Anak Secara Online, Pengusaha Ini Dipenjara 18 Tahun, Masuk Daftar Pelanggar Seks Seumur Hidup

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 09 Maret 2021 11:32 WIB
Pengusaha tonton pelecehan seksual anak online dipenjara 18 tahun (Foto: NCA)
Share :

Antara Mei 2015 dan April 2017, dia diketahui melakukan pembayaran lebih dari 5.500 poundsterling (Rp109 juta) dalam 127 transaksi ke berbagai orang di Filipina.

Namun, penyelidikan lebih lanjut oleh Badan Kejahatan Nasional menemukan Tomlinson telah menransfer sekitar 10.000 poundsterling (Rp199 juta) di wilayah itu untuk aksi bejatnya.

Jaksa senior CPS Wessex Anthony Johns, mengatakan pihaknya menemukan bukti dari "ribuan pesan teks, riwayat obrolan, catatan keuangan dan gambar tidak senonoh". Ini berarti Tomlinson "tidak punya pilihan selain mengaku bersalah".

(Baca juga: Dokter yang Bunuh Korbannya dengan Diam-diam Menaburkan Kokain di Mr. P, Harus Bayar Biaya Kompensasi Rp488 Juta dan Pemakaman Rp147 Juta)

"Tidak hanya pelanggar seks anak yang mengerikan di penjara hari ini, tetapi sebagai hasil dari penuntutan ini anak-anak di Filipina telah dilindungi dari pelecehan lebih lanjut," tambahnya.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya