Tonton Video Pelecehan Anak Secara Online, Pengusaha Ini Dipenjara 18 Tahun, Masuk Daftar Pelanggar Seks Seumur Hidup

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 09 Maret 2021 11:32 WIB
Pengusaha tonton pelecehan seksual anak online dipenjara 18 tahun (Foto: NCA)
Share :

COWES - Seorang pengusaha dan mantan presiden kamar dagang yang membayar untuk menonton pelecehan anak secara online diputuskan bersalah dan dipenjara selama total 18 tahun.

Jaksa penuntut mengatakan Peter Tomlinson membayar sekitar 10.000 poundsterling (Rp199 juta) untuk menonton siaran langsung pelecehan dari Filipina.

Pria 63 tahun, dari Cowes di Isle of Wight, mengaku bersalah atas 20 pelanggaran, termasuk sejumlah kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Dia ditempatkan di daftar pelanggar seks seumur hidup.

Crown Prosecution Service (CPS) mengatakan Tomlinson, mantan presiden Kamar Dagang Isle of Wight, melakukan kontak dengan wanita di Filipina melalui internet dan membayar mereka untuk menonton pertunjukan seks langsung yang melibatkan anak-anak, banyak diantaranya yang berusia di bawah 13 tahun.

(Baca juga: Terima Paket Mr. P, Kotoran, dan Bom Glitter Palsu , Pria Ini Murka dan Tuntut Perusahaan Pengiriman)

Sebelumnya polisi mengatakan Tomlinson, yang dijatuhi hukuman di Pengadilan Isle of Wight Crown pada Jumat (5/3), akan membayar apa yang ingin dia lihat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya