Aturan Baru! Bule Langgar Prokes Covid-19 di Bali Didenda Rp1 Juta hingga Deportasi

Miftachul Chusna, Jurnalis
Selasa 09 Maret 2021 15:03 WIB
Bule terjaring razia prokes di Badung, Bali. (Foto: Chusna)
Share :

DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster geram dengan kelakuan warga negara asing (WNA) di Bali yang banyak melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Aturan baru diterbitkan untuk bule yang masih berani melanggar prokes, yakni denda Rp1 juta hingga deportasi, Selasa (9/3/2021). 

Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru. 

Baca juga: Doni Monardo Paparkan Ganasnya Terpapar Covid-19 untuk 17% Masyarakat Pro-Konspirasi

"Peraturan Gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi WNA atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Rp1 juta) untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya," tulis Koster. 

Dalam Pergub, Koster memberikan kewenangan kepada unsur TNI, Polri, Satpol PP dan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali untuk menindak WNA yang melanggar prokes. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya