Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Masyarakat Justru Banyak ke Mal
Dasar pertimbangan Pergub ini adalah kondisi masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19.
"Dan arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui vicon tanggal 2 Maret 2021," ujar Koster.
(Qur'anul Hidayat)