Tri Haryadi menyebut ada tiga hal yang tidak terpenuhi dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Sumatera Utara.
Pertama KLB harusnya dihadiri minimal 2/3 dari pemegang suara yaitu ketua DPD. Kedua harus dihadiri minimal 1/2 daripada ketua DPD seluruh Indonesia. Dan ketiga harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Tinggi. Dimana SBY sebagai ketua Majelis tinggi tidak pernah memberikan persetujuan atau izin.
"Sehingga dari tiga poin itu yang ada di AD/ART partai Demokrat tahun 2020 yang saat ini ada di kantor Kemenkumham sudah menggugurkan acara KLB partai Demokrat," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )