KUALA LUMPUR - Divisi Penyelidikan Kriminal Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menyatakan telah menerima laporan polisi dan sedang menjalankan penyelidikan terkait pernyataan seorang individu yang menghina Islam.
"Pelaku telah menayangkan klip video berdurasi tiga menit sebelas detik melalui platform YouTube atas nama pemilik akun Happy Family Malaysia pada pertengahan Februari tahun ini," ujar Direktur Kantor Penyelidikan Kriminal PDRM, Kombes Pol Dato' Huzir Bin Mohamed di Kuala Lumpur, Selasa (9/3/2021).
BACA JUGA: Profesor Mesir Diskors Setelah Hina Islam dan Nabi Muhammad SAW
Penyelidikan telah dilakukan oleh Unit Penyelidikan Kriminal Rahasia (USJT), Kantor Penyelidikan Kriminal Polisi Diraja Malaysia dibawah Pasal 4 (1) Undang-Undang Hasutan 1948, Pasal 298 KUHP, Pasal 505 (c) KUHP dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
"Hasil daripada penyelidikan yang dijalankan pada 9 Maret 2021 jam 12:05 tengah hari, sepasukan polisi dari Bukit Aman (PDRM) telah menangkap laki-laki berbangsa India berumur 29 tahun yang diduga terlibat kasus ini. Turut dirampas sebuah telepon genggam merek Oppo A5S beserta sim card Maxis," katanya.