Dia mengatakan permohonan penahanan terhadap pelaku di bawah pasal 117 Kode Acara Pidana akan dilakukan pada 10 Maret 2021 bagi penyelidikan selanjutnya. PDRM kini dalam usaha untuk mengenal dan mendeteksi apabila ada individu lain yang terlibat.
BACA JUGA: Malaysia Sebut Kartun Nabi Muhammad Bukan Hak Kebebasan Bicara
PDRM turut mendorong masyarakat agar menjadi pengguna media sosial yang baik, berhati-hati dan tidak menggunakan platform tersebut sehingga bisa mendatangkan kegusaran serta mengganggu keharmonisan negara.
"Tindakan tegas tanpa kompromi akan diambil terhadap individu yang sengaja mengancam ketentraman serta keselamatan umum," ujar Dato' Huzir Bin Mohamed.
(Rahman Asmardika)