Perkosa 3 Putrinya Selama 14 Tahun, Petugas Kebersihan Divonis 33 Tahun Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 11:07 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

SINGAPURA – Pengadilan Singapura pada Selasa (9/3/2021) menjatuhkan vonis 33 tahun penjara terhadap seorang pria berusia 55 tahun yang melakukan pemerkosaan terhadap tiga putri kandungnya. Tindakan bejat itu dilakukan pria tersebut beberapa kali dalam kurun waktu 14 tahun.

Pria, yang bekerja sebagai pertugas pembersih, mulai menargetkan setiap anak perempuan saat mereka berusia 11 atau 12 tahun. Nama terdakwa dirahasiakan karena perintah bungkam guna melindungi identitas putrinya, yang sekarang berusia antara 13 dan 26 tahun.

BACA JUGA: Pramugari Tewas di Hotel Usai Pesta Tahun Baru, Diduga Diperkosa Bergilir Teman-temannya

Akibat pelecehan selama bertahun-tahun, dua putri tertua telah didiagnosis dengan gangguan stres pascatrauma. Putri kedua juga menderita gangguan depresi berat dan akan membutuhkan terapi psikologis di masa mendatang.

"Terdakwa telah menyebabkan kerusakan fisik dan psikologis yang signifikan pada ketiga putrinya dan sangat melanggar kepercayaan mereka pada ayah mereka sendiri," kata hakim Pengadilan Tinggi See Kee Oon selama hukuman, sebagaimana dilansir Straits Times.

Pria itu didiagnosis dengan gangguan paedophilic dan ditemukan memiliki risiko tinggi untuk melakukan penyerangan ulang. Dia tidak bisa dijatuhi hukuman cambuk karena dia berusia di atas 50 tahun.

BACA JUGA: Menlu Singapura: Tentara Gunakan Senjata pada Rakyat Sendiri "Aib Nasional"

Selama sembilan tahun, dari 2010 hingga 2019, dia memperkosa putrinya, memaksa mereka melakukan seks oral padanya dan melakukan tindakan seksual penetrasi lainnya padanya. Serangan ini terjadi beberapa kali seminggu dalam kurun waktu tersebut.

Dia terakhir kali memperkosanya di dapur pada malam 19 Oktober 2019, ketika istrinya sedang tidur di ruang tamu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya