JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sesuai tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tim JPU KPK berharap seluruh uraian analisa hukum perbuatan para terdakwa dalam surat tuntutan disepakati oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya nanti. Terkhusus untuk pidana badan dan uang pengganti juga sependapat dengan Tim JPU," kata Jaksa KPK yang menangani perkara Nurhadi, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).
Sekadar informasi, sidang dengan agenda pembacaan amar putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono, akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, pada sore hari ini. Nurhadi dan Rezky bakal divonis atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar
Sebelumnya, tim JPU pada KPK telah melayangkan tuntutan terhadap Nurhadi dan Rezky. Jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.